Misbah menjelaskan, penyusunan APBD di seluruh daerah harus berpedoman pada PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 33 tahun 2019. Dia menyebut proses penyusunan anggaran DKI sudah jauh melewati jadwal yang ditentukan 2 aturan tersebut.
Kalau kita acu di Permendagri 33, terkait dengan tepat waktu, jadi kalau di sini penjelasannya, prinsip tepat waktu adalah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Ini sudah lewat jauh," ujarnya.
(aik/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini