Pemprov DKI Akui Pembahasan APBD 2020 Molor

Pemprov DKI Akui Pembahasan APBD 2020 Molor

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 12:50 WIB
Foto: Sekda DKI Saefullah (Fida/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 molor dari jadwal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seharusnya, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati pada Agustus lalu.

"Yang menurut jadwal dari Mendagri, Agustus itu sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dalam hal ini kepala daerah dan pimpinan (dewan) tentang KUA-PPAS harus sepakat," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/11/2019).


Saat ini, KUA-PPAS masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dengan masing-masing komisi di DPRD. Pembahasan baru intens dilakukan pada akhir Oktober 2019.

"Jadi memang (dari) kesepakatan yang digariskan Kemendagri, (kita) sudah menyimpang. Sudah tidak taat waktu. Harusnya KUA PPAS sudah selesai Agustus," ucap Saefullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Untuk diketahui KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RAPBD untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi. Setelah itu, APBD 2020 harus disahkan pada 30 November 2019.

"Itu harus selesai, (30 November) harus jadi APBD. Karena 1 Desember, APBD harus disampaikan ke Mendagri, itu 15 hari evaluasi, setelah itu kembali lagi ke kita 7 hari eksekutif, lakukan review dan lapor lagi ke DPRD. Ini loh evaluasi Kemendagri," kata Saefullah.


Menurut Saefullah, ada beberapa kendala yang membuat pembahasan molor. Salah satunya pelantikan dan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta periode 2019/2024 yang baru dibentuk pada 21 Oktober 2019.

"Salah satu variable (penyebab keterlambatan) pergantian anggota dewan, itu salah satu variablenya gitu loh," ucap Saefullah.



Namun, lanjut Saefullah, Kemendagri tidak memberi sanksi atas molornya pembahasan anggaran itu. Sanksi diberikan jika DKI Jakarta telat memberikan pengesahan ABPD 2020 kepada Mendagri.

"Tidak ada sanksi. Sanksi itu kalau nanti kita tidak bisa menyajikan APBD 2020 pada Desember itu. Itu sanksinya," ucap Saefullah.


Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai proses penyusunan anggaran di Pemprov DKI Jakartamelanggar aturan. Penyusunan anggaran itu menurutnya salah dalam proses dan transparansi.

"Pertama dari sisi proses, DKI itu melanggar Pasal 90 PP 12 tahun 2019. Bisa dicek nanti, penyusunan KUA-PPAS itu dimulai minggu kedua Juli, itu harus diserahkan ke dewan dokumen rancangannya, lalu dibahas oleh dewan 1 bulan, sampai minggu kedua Agustus. Dari ini saja sudah dilanggar. Melanggar PP sudah pasti melanggar Permendagri," kata Sekjen Seknas Fitra, Misbah Hasan, dalam diskusi di Populi Center, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (6/11).



Misbah menjelaskan, penyusunan APBD di seluruh daerah harus berpedoman pada PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 33 tahun 2019. Dia menyebut proses penyusunan anggaran DKI sudah jauh melewati jadwal yang ditentukan 2 aturan tersebut.

Kalau kita acu di Permendagri 33, terkait dengan tepat waktu, jadi kalau di sini penjelasannya, prinsip tepat waktu adalah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Ini sudah lewat jauh," ujarnya. (aik/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads