Namun, lanjut Saefullah, Kemendagri tidak memberi sanksi atas molornya pembahasan anggaran itu. Sanksi diberikan jika DKI Jakarta telat memberikan pengesahan ABPD 2020 kepada Mendagri.
"Tidak ada sanksi. Sanksi itu kalau nanti kita tidak bisa menyajikan APBD 2020 pada Desember itu. Itu sanksinya," ucap Saefullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai proses penyusunan anggaran di Pemprov DKI Jakartamelanggar aturan. Penyusunan anggaran itu menurutnya salah dalam proses dan transparansi.
"Pertama dari sisi proses, DKI itu melanggar Pasal 90 PP 12 tahun 2019. Bisa dicek nanti, penyusunan KUA-PPAS itu dimulai minggu kedua Juli, itu harus diserahkan ke dewan dokumen rancangannya, lalu dibahas oleh dewan 1 bulan, sampai minggu kedua Agustus. Dari ini saja sudah dilanggar. Melanggar PP sudah pasti melanggar Permendagri," kata Sekjen Seknas Fitra, Misbah Hasan, dalam diskusi di Populi Center, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (6/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini