Pemprov DKI Akui Pembahasan APBD 2020 Molor

Pemprov DKI Akui Pembahasan APBD 2020 Molor

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 12:50 WIB
Foto: Sekda DKI Saefullah (Fida/detikcom)


Namun, lanjut Saefullah, Kemendagri tidak memberi sanksi atas molornya pembahasan anggaran itu. Sanksi diberikan jika DKI Jakarta telat memberikan pengesahan ABPD 2020 kepada Mendagri.

"Tidak ada sanksi. Sanksi itu kalau nanti kita tidak bisa menyajikan APBD 2020 pada Desember itu. Itu sanksinya," ucap Saefullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai proses penyusunan anggaran di Pemprov DKI Jakartamelanggar aturan. Penyusunan anggaran itu menurutnya salah dalam proses dan transparansi.

"Pertama dari sisi proses, DKI itu melanggar Pasal 90 PP 12 tahun 2019. Bisa dicek nanti, penyusunan KUA-PPAS itu dimulai minggu kedua Juli, itu harus diserahkan ke dewan dokumen rancangannya, lalu dibahas oleh dewan 1 bulan, sampai minggu kedua Agustus. Dari ini saja sudah dilanggar. Melanggar PP sudah pasti melanggar Permendagri," kata Sekjen Seknas Fitra, Misbah Hasan, dalam diskusi di Populi Center, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (6/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads