Kecewa Sofyan Basir Bebas, ICW Minta KPK Segera Ajukan Kasasi

Kecewa Sofyan Basir Bebas, ICW Minta KPK Segera Ajukan Kasasi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 16:36 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)

Dia berharap KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kurnia meyakini bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah kuat ditambah dengan vonis bersalah yang sudah dijatuhkan kepada para terdakwa sebelum Sofyan.

"Kita dorong agar jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," tuturnya.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Hakim yang mengadili juga meminta agar Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan. Untuk diketahui, Sofyan saat ini ditahan di rutan yang berada di belakang gedung merah putih KPK.

"Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads