KPK Tak Masalah Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi

KPK Tak Masalah Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 13:26 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya. KPK tak masalah dan mempersilakan SYL mengajukan kasasi.

"KPK mempersilakan Terdakwa untuk mengajukan Kasasi," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

KPK tak masalah jika SYL mengajukan kasasi. Hal itu, kata Tessa, sesuai dengan hak dalam aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," sebutnya.


Sebelumnya, SYL kembali melawan vonis hakim. Kini SYL mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya.

ADVERTISEMENT

"Status perkara, permohonan kasasi," demikian tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Selain SYL, dua mantan anak buahnya mengajukan kasasi. Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.

Sedangkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.


KPK pun tak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan upaya banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sementara itu, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kasdi dan Hatta yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. Kasdi dan Hatta awalnya sama-sama divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakpus.

Pada tingkat banding, vonis Kasdi diperberat menjadi 9 tahun penjara, sementara hukuman Hatta tetap 4 tahun penjara.

Simak: PT DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara!

[Gambas:Video 20detik]




(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads