"Tergantung petikan putusannya, biasanya petikan putusan langsung diserahkan hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Dia mencontohkan saat KPK melepas terdakwa kasus dugaan korupsi terkait BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat itu, KPK baru melepas Syafruddin saat petikan putusan diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Baca juga: Detik-detik Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir |
Hakim yang mengadili juga meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan. Untuk diketahui, Sofyan saat ini ditahan di rutan yang berada di belakang gedung merah putih KPK.
"Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Perjalanan Kasus Sofyan Basir dari Tersangka Hingga Diputus Bebas:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini