KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir dari Rutan

KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir dari Rutan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 15:27 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1. KPK saat ini menunggu petikan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum mengeluarkan Sofyan dari rutan.

"Tergantung petikan putusannya, biasanya petikan putusan langsung diserahkan hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).


Dia mencontohkan saat KPK melepas terdakwa kasus dugaan korupsi terkait BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat itu, KPK baru melepas Syafruddin saat petikan putusan diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syafruddin Arsyad Temenggung kan baru kami lepaskan ketika petikan putusannya sudah ada. KPK tidak mungkin melaksanakan tanpa landasan yang cukup," ucapnya.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.


Hakim yang mengadili juga meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan. Untuk diketahui, Sofyan saat ini ditahan di rutan yang berada di belakang gedung merah putih KPK.

"Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11).




Perjalanan Kasus Sofyan Basir dari Tersangka Hingga Diputus Bebas:

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads