Dalam penjelasan draf RUU, pada huruf d, yang dimaksud dengan 'cuti bersyarat' adalah proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar lapas.
Sementara itu, menurut anggota Panja dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Dia mencontohkan, napi diperbolehkan pergi ke mal asalkan ditemani petugas.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, bila RUU Pas disahkan, PP 99/2012 tentang Pengetatan Remisi gugur. Sebelum UU Pemasyarakatan direvisi, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, pemberian hak-hak untuk terpidana korupsi, teroris, dan narkotika harus didasari rekomendasi lembaga terkait.
Menkum HAM Yasonna Laoly tak khawatir RUU Permasyarakatan menjadi 'angin segar' bagi napi korupsi. Sebab, menurutnya, nanti akan ada aturan lebih lanjut.
"Nggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna.
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini