Jakarta - Presiden Joko Widodo (
Jokowi) meminta empat Rancangan Undang-Undang (
RUU) ditunda pengesahannya oleh DPR. Empat RUU itu adalah
RUU Pertanahan,
RUU Minerba,
RUU KUHP, dan
RUU Pemasyarakatan. Apa saja kontroversinya?
Permintaan penundaan tersebut disampaikan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan DPR beserta komisi terkait di Istana siang tadi. Untuk RUU KUHP, Jokowi sudah meminta penundaaan sejak Jumat (20/9/2019) lalu.
"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi, ketua komisi yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi ingin DPR mendengar masukan-masukan masyarakat sebelum mengesahkan RUU tersebut. Pasalnya, RUU tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat, sehingga rancangan undang-undang tersebut agar sebaiknya masuk ke nanti DPR selanjutnya," jelasnya.
Lalu, apa saja kontroversi di balik empat RUU tersebut? Ini Beberapa deretan kontroversi dalam RUU tersebut:
RUU KUHP: Dari Pasal Penghinaan Presiden Sampai Pasal PerzinaanAda beberapa pasal kontroversial dalam RUU yang sudah digarap berpuluh-puluh tahun ini. Salah satunya, ialah pasal soal penghinaan presiden dalam Pasal 218 ayat 1. Begini bunyinya:
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.Tak hanya pasal penghinaan Presiden. Pasal soal zina juga turut menuai kontoversi karena maknanya diperluas. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.Dua pasal ini hanya beberapa di antaranya saja. Selanjutnya, pasal soal aborsi, hewan peliharaan dan denda untuk gelandangan pun dianggap kontroversial.
RUU Permasyarakatan: Pasal Bolehkan Napi Jalan-jalanRevisi UU Pemasyarakatan (PAS) juga tak lepas dari kotroversi. Salah satunya ialah pasal tentang hak cuti narapidana. Dengan adanya pasal ini, narapidana bisa jalan-jalan keluar sel dengan pengawalan.
Hal ini ada dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Panja dari Fraksi PAN Muslim Ayub kemudian memberikan penjelasan. Muslim mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Misalnya ke mal, asalkan ditemani petugas.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
RUU Pertanahan: Dari Konsep Domein verklaring Hingga HGU 90 TahunSelanjutnya adalah RUU Pertanahan. RUU menuai kontroversi karena dinilai mengandung sejumlah Pasal bermasalah. Salah satunya ialah pasal soal pidana untuk korban penggusuran.
Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:
"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal dalam draft yang diterima detikcom.
Tak hanya itu, dalam Pasal 26, Hak Guna Usaha (HGU) untuk pengusaha bisa diperpanjang sampai 90 tahun. Sedangkan dalam pasal lainnya, RUU dinilai menghidupkan kembali konsep domein verklaring zaman Belanda.
Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebut konsep domein verklaring adalah konsep yang pernah hidup pada zaman Belanda. Konsep itu menjelaskan, bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikkan kepemilkannya dengan surat, maka otomatis akan menjadi tanah negara.
"Domein verklaring itu konsep. Tidak disebutkan secara langsung di RUU pertanahan. Jadi itu konsep zaman Belanda, jadi untuk tanah-tanah yang tidak ada bukti pemilikkannya, itu dianggap sebagai tanah negara," kata Sandrayati Moniaga saat dihubungi detikcom, Senin (23/9/2019).
Meskipun tak disebutkan secara eksplisit, Sandra menyebut konsep domein verklaring dihidupkan dalam pasal 46. Dalam Pasal tersebut disebutkan, tanah ulayat merupakan tanah yang mesti didaftarkan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 46 ayat 3 b
(3) Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap:b. Tanah Ulayat atau yang sejenis dengan itu, yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat; danRUU Minerba: Pasal Korupsi Pertambangan yang HilangRUU perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga menuai kontroversi. Dalam draftnya, RUU ini menghapus pasal korupsi pertambangan.
Informasi soal hilangnya pasal korupsi dalam RUU Minerba muncul dalam draft daftar inventarisasi masalah (DIM). Hilangnya pasal ini lantas mendapat sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
"Pasal 165 yang sebelumnya sudah ada di UU Minerba, itu hilang. Itu sejenis pasal untuk menjerat pelaku korupsilah. Pelaku korupsi, pejabat atau pihak lain yang menyalahgunakan lewat pasal itu bisa dipidana. Sekarang Itu dihapus. Konsekuensinya pejabat yang meyalahgunakan wewenangnya, tak bisa dijerat lagi," kata Koordinator Jatam Merah Johansyah kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Begini bunyi Pasal 165 yang dimaksud:
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).IUP adalah Izin Usaha Pertambangan, IPR adalah Izin Pemanfaatan Ruang, dan IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Terkait hilangnya Pasal Korupsi dalam RUU Minerba, detikcom telah berusaha menghubungi Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu yang sedang membahas draft RUU ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum mendapat respon.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini