Jakarta - Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ke publik dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM
Munir Said Thalib. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
"Segera mengumumkan seluruh hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat sebagai bentuk amanat Kepres Nomor 111 tahun 2004 serta menindaklanjuti hingga tuntas," kata koordinator KontraS Yati Andriyani dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers '15 Tahun Terbunuhnya Aktivis HAM Munir'. Koalisi ini terdiri KontraS, Amnesty Internasional Indonesia, Imparsial, hingga LBH Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yati mengatakan sebenarnya pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan agar pemerintah mengumumkan hasil TPF Munir. Alih-alih diumumkan, menurut Yeti, Kementerian Sekretariat Negara (
Kemensetneg) waktu itu malah mengatakan tidak menguasai dokumen TPF dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.
"Kemudian MA justru menguatkan banding yang disampaikan oleh Setneg bahwa memang dokumen itu tidak dikuasai oleh Kementerian Sekretariat Negara. Nah dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa apapun keputusan dari MA terkait dengan permohonan tadi, kami ingin menegaskan bahwa putusan itu tidak menggugurkan, sekali lagi tidak menggugurkan kewajiban pemerintah untuk menyampaikan mempublikasikan dokumen TPF Munir kepada masyarakat," tutur Yati.
 Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Jokowi mengumumkan dokumen TPF kasus pembunuhan Munir (Ibnu Hariyanto/detikcom) |
Yati juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan
Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera membongkar kasus pembunuhan Munir itu. Jokowi diminta turun langsung pengusutan kasus tersebut.
"Sehingga yang kami minta berikutnya adalah presiden memastikan apakah semua perintahnya kepada Kapolri kepada Jaksa Agung itu sudah dilakukan. Dengan cara apa? Dengan cara memanggil mereka," sebut Yati.
Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berharap Jokowi melakukan penyelidikan baru. Sebab, menurutnya, dalam dokumen TPF Munir sudah ada bukti indikasi-indikasi keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya pembunuhan Munir ini tidak sulit. Pertama presiden dapat memulainya dengan laporan
TPF Munir. Karena di sanalah indikasi-indikasi keterlibatan dari sejumlah orang termasuk lembaga keamanan negara, termasuk BIN itu diperlihatkan dalam laporan itu pula saran kepada pemerintah juga dikemukakan baik itu untuk memulai langkah hukum untuk memulai investigasi yang baru," kata Usman.
Selain itu, Usman menilai pemerintah dan DPR bisa membuat kembali sebuah tim independen baru melanjutkan investigasi kasus tersebut. Hal itu sama dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2004-2005.
"DPR khususnya DPR yang baru dapat membentuk TPF yang baru kasus Munir sebagaimana yang juga dibuat ketika peristiwa pembunuhan itu baru terjadi jadi pada tahun 2004-2005, selain presiden membuat TPF di bawah kantor presiden yang terdiri dari Kemlu, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung, kepolisian, hingga masyarakat," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini