Yati juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera membongkar kasus pembunuhan Munir itu. Jokowi diminta turun langsung pengusutan kasus tersebut.
"Sehingga yang kami minta berikutnya adalah presiden memastikan apakah semua perintahnya kepada Kapolri kepada Jaksa Agung itu sudah dilakukan. Dengan cara apa? Dengan cara memanggil mereka," sebut Yati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya pembunuhan Munir ini tidak sulit. Pertama presiden dapat memulainya dengan laporan TPF Munir. Karena di sanalah indikasi-indikasi keterlibatan dari sejumlah orang termasuk lembaga keamanan negara, termasuk BIN itu diperlihatkan dalam laporan itu pula saran kepada pemerintah juga dikemukakan baik itu untuk memulai langkah hukum untuk memulai investigasi yang baru," kata Usman.
Selain itu, Usman menilai pemerintah dan DPR bisa membuat kembali sebuah tim independen baru melanjutkan investigasi kasus tersebut. Hal itu sama dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2004-2005.
"DPR khususnya DPR yang baru dapat membentuk TPF yang baru kasus Munir sebagaimana yang juga dibuat ketika peristiwa pembunuhan itu baru terjadi jadi pada tahun 2004-2005, selain presiden membuat TPF di bawah kantor presiden yang terdiri dari Kemlu, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung, kepolisian, hingga masyarakat," tuturnya.
Baca juga: MA: Setneg Tak Wajib Buka Hasil TPF Munir |
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini