"Apabila ditemukan fakta baru, maka Polri pasti akan melanjutkan penyidikan itu. Itu satu laporan polisi diajukan empat berkas perkara. Memang ini adalah mekanismenya. Sehingga tidak ada istilah kapan dibuka," kata Arief kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
"Kami tidak pernah membuka dan menutup. Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti baru tadi dan ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Fakta atau bukti baru) Ini sedang dicari. Yang mengikuti kasus ini dari awal pasti tahu bagaimana pembuktian itu betul-betul complicated karena saya waktu itu adalah salah satu tim penyidik," ujar dia.
"Kami ini harus mencari fakta-fakta hukum yang lain. Ini yang harus dipahami, sehingga kalau ditanya kapan dibuka, saya tegaskan kami tidak pernah menutup kasus ini. Kalau ada bukti dan fakta hukum baru, maka akan dimulai lagi (penyidikan)," imbuh Arief.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan telah meminta Arief meneliti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Penelitian itu untuk mencari tahu perlu atau tidaknya kasus tersebut untuk dikembangkan setelah Pollycarpus Budihari Prijanto bebas.
"Nanti saya akan minta kepada Pak Kabareskrim yang baru untuk melakukan penelitian kasus itu. Apakah kasus itu masih bisa untuk dikembangkan atau memang sudah seperti itu," kata Tito di lingkungan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/8). (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini