Pada petitumnya, Kivlan meminta hakim memutuskan Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan penuntutan terhadap Wiranto (turut tergugat). Kivlan meminta hakim memerintahkan Jaksa Agung melakukan penuntutan terhadap Wiranto terkait kasus korupsi. Serta meminta Wiranto membayar ganti rugi Rp 8 miliar.
"Memerintahkan tergugat menggunakan kewenangannya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap turut tergugat. Memerintahkan turut tergugat untuk menyerahkan dan membayar biaya Pam Swakarsa kepada penggugat sejumlah Rp 8 miliar," ujar Tonin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Gugatan Praperadilan Istri Kivlan, Kuasa Hukum Menolak Jawaban Polri"