Kivlan Zen Gugat Jaksa Agung Terkait Pam Swakarsa

Kivlan Zen Gugat Jaksa Agung Terkait Pam Swakarsa

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 18:39 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)


Pada petitumnya, Kivlan meminta hakim memutuskan Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan penuntutan terhadap Wiranto (turut tergugat). Kivlan meminta hakim memerintahkan Jaksa Agung melakukan penuntutan terhadap Wiranto terkait kasus korupsi. Serta meminta Wiranto membayar ganti rugi Rp 8 miliar.

"Memerintahkan tergugat menggunakan kewenangannya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap turut tergugat. Memerintahkan turut tergugat untuk menyerahkan dan membayar biaya Pam Swakarsa kepada penggugat sejumlah Rp 8 miliar," ujar Tonin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kivlan Zen juga sudah mengajukan gugatan perdata terhadap Wiranto terkait kasus pembentukan Pam Swakarasa yang dibentuk pada 1998. Kivlan meminta ganti rugi total Rp 1 triliun.


Simak Video "Gugatan Praperadilan Istri Kivlan, Kuasa Hukum Menolak Jawaban Polri"

[Gambas:Video 20detik]


(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads