Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 05 Des 2024 15:59 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Dia juga memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah.

"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba Kamis (5/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, dia meminta jajaran Korps Adhyaksa melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebutkan, sesuai dengan amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk kategori korban.

"Artinya, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.

"Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara," tegas Burhanuddin.

"Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati," sambungnya.

Kendati begitu, dia menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

"Tetapi kan di dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana," tuturnya.

Simak Video 'Penampakan 1 Ton Ganja-Sabu dan Uang Rp 1 M Disita Polri Kasus TPPU Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]

(ond/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads