Bertameng Undang-undang, MK Jawab Kritik Pendeknya Masa Sidang

Round-Up

Bertameng Undang-undang, MK Jawab Kritik Pendeknya Masa Sidang

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 07:30 WIB
Foto: Gedung MK. (Ari Saputra/detikcom).


Pernyataan Fadli Zon mendapat kritikan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Kubu pasangan nomor urut 01 itu menyindir Fadli tidak tahu aturan.

"Kayaknya Fadli Zon nggak tahu aturan deh, karena tahapan pemilu sudah diatur undang-undang, sehingga masa bersidang MK pun harus menyesuaikan tahapan tersebut," kata Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inas mengaku heran dengan Fadli Zon yang mempersoalkan durasi persidangan sengketa pilpres. Sebagai pimpinan DPR, Fadli seharusnya paham soal produk UU. Dengan pengesahan UU, itu berarti pemerintah bersama seluruh fraksi di DPR telah setuju, termasuk Fraksi Gerindra dan fraksi parpol pengusung Prabowo-Sandi lainnya.

"Yang mengherankan, ke mana aja Fadli Zon pada saat pembahasan UU Pemilu? Padahal dia kan Wakil Ketua DPR yang membidangi Politik dan Keamanan (Korpolkam) dengan ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, Badan Kerja Sama Antar-parlemen, dan Badan Legislasi. Jadi seharusnya dia juga concern pada saat pembahasan RUU Pemilu dan perjuangkan gagasan-nya, tentang tahapan pemilu agar lebih panjang, sehingga MK bisa bersidang lebih lama," jelasnya.




Inas menilai Fadli bersikap seperti itu karena panik dan bingung. Sebab, telah gagal menghadirkan bukti yang kuat di MK.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua TKN sekaligus tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menegaskan jangka waktu sidang di MK itu sudah ditetapkan undang-undang. Dia mengaku heran dengan sikap Fadli yang seolah-olah menyalahkan aturan undang-undang, padahal, lanjut Arsul, Fadli sebagai salah satu anggota pansus penetapan undang-undang itu.




"Soal jangka waktu sengketa itu kan dibahas oleh DPR via Pansus RUU Pemilu, bahkan soal jangka-jangka waktu itu, baik untuk sengketa pileg maupun pilpres, maka fraksi-fraksi DPR yang dominan dalam penetapannya," ucap Arsul.

Anggota Komisi III DPR ini juga mengingatkan, UU Pemilu yang baru disahkan saat pimpinan pansus mayoritas dikuasai oleh koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Tiga dari empat pimpinan Pansus adalah fraksi-fraksi dari partai koalisi 02, maka aneh kalau sekarang malah Pak FZ mengeluhkan soal singkatnya jangka waktu tersebut," tutup Arsul.


Siapa yang Berani Ancam Saksi dan Hakim MK?:


(elz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads