"Penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam UU, yang dibuat oleh Pembentuk UU, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
MK ditegaskan Fajar sama sekali tidak mengatur jadwal sengketa Pilpres. MK hanya menjalankan aturan berlaku yang sudah ditetapkan yaitu 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil pilpres," ujarnya.
Fadli Zon mempersoalkan waktu sidang penyelesaian hasil gugatan pilpres yang terlalu pendek. Fadli menilai MK seharusnya memberi waktu lebih banyak. Sehingga pihaknya bisa mengurai persoalan dan mencari kebenaran dengan lebih mendalam.
"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat. dan sebenarnya secara logika sebenernya waktunya sangat pendek ya, terlalu pendek. Bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).
"Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya. Sehingga bisa mengeksplorasi, karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. Jadi kebenaran dan keadilan yang final menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg," imbuh Fadli.
Simak Juga 'Hal-hal Menarik di Sidang Perdana MK':
(eva/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini