Namun, BPN Prabowo-Sandi 'tutup mulut' soal bukti-bukti yang akan mereka bawa ke MK. BPN merahasiakan strategi mereka untuk membuktikan dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.
"Namanya strategi masa kita umbar," kata anggota tim hukum BPN Nicholay Aprilindo di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
"Kalau untuk bukti-bukti, kita lihat di MK. Kami tidak mau bilang berapa kontainer, berapa truk, tapi nanti kita lihat bersama di MK," imbuh dia.
Sementara itu, MK telah menyampaikan pernyataan kepada pihak yang hendak mengajukan gugatan ke MK. Juru bicara MK Fajar Laksono meminta penggugat membawa cukup bukti dan bukan sekadar klaim kecurangan.
"Harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya 'pokoknya Anda curang', buktinya apa? 'Ya nggak ada, pokoknya Anda itu curang'. Tidak bisa membuktikan itu berarti. Jadi seperti putusan pada 2014 kemarin, pemohon nggak bisa membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Fajar juga sempat ditanya jika bukti yang diajukan berupa tautan atau halaman berita. Menurutnya, hal itu bisa saja dijadikan bukti, namun tidak kuat.
"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu. Yang paling valid itu misalnya C1, kemudian saksi. Saksi itu yang melihat, mengalami, mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu. Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. Karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tegas dia.
Simak Juga 'Sering Menang di MK, Alasan BW Ditunjuk Pimpin Tim Hukum Prabowo':
(tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini