MK Minta Pihak yang Gugat Hasil Pilpres Bawa Bukti, Bukan Cuma Klaim

MK Minta Pihak yang Gugat Hasil Pilpres Bawa Bukti, Bukan Cuma Klaim

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 23 Mei 2019 13:12 WIB
Juru Bicara MK Fajar Laksono (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta semua pihak yang mau menggugat hasil Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg, bisa membawa bukti. Dia mengatakan klaim kecurangan saja tak cukup.

"Jadi harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya 'pokoknya Anda curang'. Lah buktinya apa? 'Ya nggak ada, pokoknya Anda itu curang'. Tidak bisa membuktikan itu berarti. Jadi seperti putusan di 2014 kemarin, pemohon nggak bisa membuktikan dalil permohonannya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).


Dia mencontohkan jika pemohon merasa kehilangan suara di TPS. Fajar menyebut si pemohon harus bisa menunjukkan jumlah suara yang hilang di TPS yang mana dan pada tingkat apa disertai alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya, misalnya, sebagai pemohon, saya kehilangan atau merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x. Maka saya harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana, atau di proses rekap tingakatan apa. Itu harus ada buktinya," jelasnya.

"Alat bukti itu kan bisa banyak. Alat bukti itu bisa alat bukti tertulis, dokumen formulir C1, C1 plano atau form apa pun. Bisa juga berupa video, rekaman, entah melalui HP entah kamera, atau bisa juga saksi. Itu termasuk alat bukti juga," lanjut Fajar.


Fajar juga sempat ditanya jika bukti yang diajukan berupa laman pemberitaan. Menurutnya, hal itu bisa saja dijadikan bukti, namun tidak kuat.

"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu. Yang paling valid itu misalnya C1 kemudian saksi. Saksi itu yang melihat mengalami mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu. Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. oleh karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tuturnya.



Jokowi Hargai Prabowo Ajukan Gugatan ke MK:

[Gambas:Video 20detik]

(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads