"Jadi harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya 'pokoknya Anda curang'. Lah buktinya apa? 'Ya nggak ada, pokoknya Anda itu curang'. Tidak bisa membuktikan itu berarti. Jadi seperti putusan di 2014 kemarin, pemohon nggak bisa membuktikan dalil permohonannya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: MK Jelaskan Alur Gugatan Hasil Pilpres 2019 |
Dia mencontohkan jika pemohon merasa kehilangan suara di TPS. Fajar menyebut si pemohon harus bisa menunjukkan jumlah suara yang hilang di TPS yang mana dan pada tingkat apa disertai alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat bukti itu kan bisa banyak. Alat bukti itu bisa alat bukti tertulis, dokumen formulir C1, C1 plano atau form apa pun. Bisa juga berupa video, rekaman, entah melalui HP entah kamera, atau bisa juga saksi. Itu termasuk alat bukti juga," lanjut Fajar.
Fajar juga sempat ditanya jika bukti yang diajukan berupa laman pemberitaan. Menurutnya, hal itu bisa saja dijadikan bukti, namun tidak kuat.
"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu. Yang paling valid itu misalnya C1 kemudian saksi. Saksi itu yang melihat mengalami mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu. Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. oleh karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tuturnya.
Jokowi Hargai Prabowo Ajukan Gugatan ke MK:
(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini