"Namanya strategi masa kita umbar," kata tim hukum BPN Nicholay Aprilindo di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2019).
KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo rencananya akan mendaftarkan gugatan hasil pilpres itu ke MK malam nanti.
"Yang kedua, yang ingin kami tegaskan di sini bahwa sebagai tim lawyer kami mengapresiasi langkah capres 02 untuk maju ke MK dalam rangka kawal hak suara rakyat yang sudah diberikan kepada capres 02 dan menegakkan kedaulatan rakyat konstitusi serta demokrasi. Itu saja yang perlu disampaikan," papar Nicholay.
Sebelumnya, Fajar meminta pihak yang menggugat mengajukan bukti ke MK, bukan sekadar klaim. Dia mengatakan pemohon harus menjelaskan apa masalah yang dipersoalkan, misalnya lokasi dugaan kecurangan hingga dugaan kesalahan penghitungan.
"Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. Oleh karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tutur Fajar.
MK hanya memberi tempo sidang 14 hari dalam kasus sengketa pilpres.
Simak Juga 'Terkuak! Alasan BPN Akhirnya Putuskan Maju ke MK':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini