Bawaslu vs Gerindra Soal Bukti yang Terus Kurang

Round-Up

Bawaslu vs Gerindra Soal Bukti yang Terus Kurang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 20:45 WIB
Foto ilustrasi (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mementahkan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal adanya kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Partai Gerindra, partai asal Prabowo, tak terima dengan keputusan Bawaslu.

Senin (20/5/2019), Bawaslu memutuskan untuk menolak laporan kubu Prabowo karena bukti-bukti yang diajukan BPN tidak memenuhi kriteria kecurangan TSM. Untuk laporan atas nama Djoko Santoso (Ketua BPN), Bawaslu menyebut bukti yang diajukan BPN hanya berupa hasil cetak atau print-out dari media daring sebanyak 73 serta 2 kasus penanganan pelanggaran pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut Bawaslu, bukti itu tidak memenuhi kriteria karena tidak ada dokumen atau video yang menunjukkan terlapor, yaitu Jokowi dan Ma'ruf, melakukan kecurangan TSM yang dilaporkan.



Bawaslu tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya pertemuan dan perencanaan kecurangan, baik yang dilakukan Jokowi maupun Ma'ruf. Dari sisi masif, menurut Bawaslu, BPN tidak pula menyertakan buktinya. Perbuatan kecurangan yang masif setidaknya terjadi pada 50 persen dari jumlah semua provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk laporan kedua, yang diajukan Dian Fatwa selaku Sekjen Relawan IT BPN, juga sama saja yakni ditolak Bawaslu. Bukti yang diajukan BPN disebut Bawaslu hanya berupa tautan atau link dari berita media daring.



"Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini nggak fair dan juga ada beberapa dokumen yang sebelumnya sudah kita siapkan," tanggap Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa, di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).


Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengaku tidak terkejut dengan putusan Bawaslu. Dia menyebut laporan BPN memang tak pernah ditanggapi serius.

"Sudah kita duga. Laporan apa pun pasti dianggap kurang (bukti). Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang," ujar Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).



Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, membantah bahwa pihaknya menolak laporan BPN hanya karena pemohon itu adalah BPN. Afif menyebut terkait dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) perlu disampaikan bukti minimal 50 daerah. Selain itu, disebutkan bukti yang disampaikan tidak dapat hanya berupa link berita.

"Ya pembuktian TSM kan sekurangnya di 50 daerah. Nggak bisa cuma link berita," kata Afifudin kepada wartawan Senin (20/5/2019).



Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menegaskan seharusnya BPN bukan hanya menyodorkan bukti tautan berita. Bukti yang disertakan harus mewakili dugaan TSM, seperti dokumen, video, atau surat pendukung lainnya. Serta ada bukti yang menjelaskan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Apabila BPN Prabowo mampu memenuhi semua persyaratan, tutur Fritz, dugaan kecurangan itu akan berlanjut ke persidangan. Ia juga menambahkan, salah satu bukti lain dari TSM, adanya sebuah perencanaan kecurangan yang dilakukan terlapor bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Terlapor dalam hal ini adalah pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Bukti masifnya apa? Bukti terstrukturnya apa? Ada aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terlibat apakah ada sebuah rencana rapi yang telah tersusun yang telah dapat tersampaikan," kata Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads