"Berarti nggak ada kecurangan, KPU tidak ingin mengomentari yang itu ya, tapi KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Jadi hal-hal yang dituduhkan oleh kami, sebetulnya kami jelaskan secara transparan apa yang dikerjakan," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
KPU menegaskan pihaknya sudah melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian disimpulkan Bawaslu nggak sesuai dengan TSM, ya berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," tutur Arief.
Bawaslu sebelumnya kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Senin (20/5).
Simak Juga 'Lagi-lagi Kurang Bukti, Kini Laporan Relawan IT BPN Ditolak Bawaslu':
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini