"Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan," ujar Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa, di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini nggak fair dan juga ada beberapa dokumen yang sebelumnya sudah kita siapkan," kata Dian.
Dian mengaku rentang waktu antara pelaporan dan putusan pendahuluan sangat terbatas. Sehingga ia memutuskan melaporkan terlebih dahulu lalu menyediakan sejumlah bukti.
"Karena antara jangka waktu saya menemukan dan harus melaporkan ini jangka waktunya sangat mepet sekali. Jadi yang terpikir oleh saya adalah melaporkan dulu karena terbatas 7 hari," lanjut Dian.
Sebelumnya dalam pertimbangan, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Bawaslu Ungkap 8.000 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu! Simak Videonya:
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini