![]() |
Pasangan suami istri (pasutri) ini awalnya dirampok dan dibunuh di rumahnya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017), setelah salat magrib. Mereka dibungkus bedcover dan dibawa pergi hingga tewas kehabisan napas. Jasad Husni dan Zakiah akhirnya ditemukan warga pada Senin 11 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat diperiksa polisi, tersangka Engkos Kuswara (33), Sutarto (46) mengungkapkan rentetan pembunuhan keji tersebut. Sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku merencanakan datang ke rumah Husni untuk meminta pesangon, dan jika tidak diberi maka akan merampok. Ide tersebut dari Zulkifli. "Zul ketika berkumpul di rumahnya di Kreo Cileduk itu mengajak kedua tersangka lainnya sambil bincang-bincang karena sakit hati (tidak diberi pesangon). Giliran pabrik tutup, lontang-lantung tidak dapat pekerjaan. Mereka sakit hati. Ide diawali oleh Zul," kata Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus dalam jumpa pers yang digelar di RS Bhayangkara Semarang, pada Rabu 13 September 2017.
Bahkan saat menuju ke rumah korban pada Minggu 11 September 2017 itu, para pelaku mampir ke mini market membeli lakban dan tali serta membawa besi. "Mereka bertamu, saat kejadian, korban laki-laki sedang jadi imam di masjid, yang ada korban ibu, si istri. Saat masuk pertama, sesuai rencana, Zul ketok pintu pura-pura bertamu. Saat ketok pintu, korban buka pintu masih memakai mukena. Yang rencananya mau ngomong baik-baik ternyata pada saat itu langsung dilakukan penyerangan oleh Zul diiringi tersangka lain," ujar AKBP Antonius Agus.
Saat itulah aksi brutal dilakukan mulai dari membenturkan kepala korban Zakiah Husni ke lantai, dipukul besi, diseret hingga dibungkus bedcover. Sekitar 30 menit kemudian korban Husni Zarkasih pulang dan ikut dihajar. "Mereka tahu suami masih di luar, tersangka zul menunggu di pintu garasi. Begitu suami masuk garasi, disongsong tersangka Zul, dihantam bagian kepala belakang, ditarik masuk rumah," jelas Agus.
Pada saat kejadian, salah seorang penghuni kos di rumah Husni sempat mendengar teriakan dari dalam rumah. Namun penghuni kos itu takut dan tidak berani keluar kamar. "Saya denger bapaknya teriak aja, 'Aaa...' gitu. Kayak kesakitan gitu sih," kata penghuni kos bernama Vika saat ditemui di rumah korban, Jalan Pengairan No 21 RT 11/6, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Peristiwa itu didengarnya sekitar waktu isya pada Minggu (10/9). Selain suara teriakan, Vika sempat mendengar suara besi terjatuh. Saat itu Vika tak berani keluar dari kamar. Dia hanya mematikan lampu. Selanjutnya Vika mendengar suara pagar terbuka dan mobil menyala. "Ada suara kayak seperti besi jatuh gitu. Abis itu sudah deh, saya diam saja di kamar. Saya kunci pintu, saya matiin lampu, terus saya dengar pintu kebuka, mobil bunyi, terus pintu pagar kebuka," ujarnya.
Ternyata saat itu Husni dan istrinya sudah tewas dan dibungkus bedcover, para tersangka menggasak harta berharga korban. Mereka kemudian membawa mobil Toyota Altis B 2161 SBE milik korban untuk membawa mayat dan dibuang ke Sungai klawing, Purbalingga, Jawa Tengah.
Polisi menduga total kerugian yang dicuri oleh ketiga pelaku mencapai Rp 1 miliar. Pelaku mencuri jam tangan mewah hingga laptop korban. "Kami masih hitung ya, kalau 15 jam tangan, sebagian besar bermerek ya. Sekitar Rp 400 juta. Kemudian emas yang sudah dijual sekitar Rp 120 juta. Lalu ada beberapa rekening yang belum diambil. Sementara kerugian mendekati Rp 1 M ya. Ada mobil Altis juga," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Salah seorang pembunuh Husni dan istrinya, Sutarto, mengaku tega membunuh mantan bosnya karena sakit hati. Padahal, dia sudah sudah mengenal keduanya selama puluhan tahun. "Sakit hati. Sudah kenal (dengan korban) sejak anaknya baru lahir, sekarang sudah besar," ujar Sutarto.
![]() |
Sutarto sudah 20 tahun bekerja di pabrik garmen milik korban yang berada di Tangerang. Dia juga pernah menjadi sopir di pabrik milik Husni. Ia biasanya digaji Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta per minggu dan dibagi dua orang dengan pelaku lain yang bernama Ahmad Zulkifli. "Gaji dibagi berdua sama Zulkifli. Kadang Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta per minggu. Nggak tentu," kata Sutarto saat ditanya Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus.
Kini, para pelaku terancam hukuman mati. Mereka dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (nvl/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini