"Kami masih hitung ya, kalau 15 jam tangan, sebagian besar bermerek ya. Sekitar Rp 400 juta. Kemudian emas yang sudah dijual sekitar Rp 120 juta. Lalu ada beberapa rekening yang belum diambil. Sementara kerugian mendekati Rp 1 M ya. Ada mobil Altis juga," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nico menerangkan ketiga tersangka yang telah ditangkap itu bernama Ahmad Zulkifli, E Kuswara (33), dan Sutarto (46). Ahmad Zulkifli sempat melarikan diri saat harus menunjukkan tempat penadah sehingga akhirnya ditembak mati oleh petugas.
"Dari hasil penyelidikan ini, tiga orang tersangka, satu sopir, pada saat menunjukkan penadah emas, berusaha melarikan diri, sehingga kami lakukan tindakan tegas, dan dibawa ke rumah sakit. Namun yang bersangkutan meninggal dunia. Masih ada dua orang," terang Nico.
Nico menjelaskan pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman mati.
"Bisa hukuman mati ya kalau Pasal 340 (KUHP)," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih berada di Semarang. Sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tersangka pun telah disita oleh pihak kepolisian. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini