"Sekarang tersangka juga menyesali perbuatannya, disampaikan ke penyidik. 'Iya, Pak, karena saya tidak suka mendengar ucapan yang dilakukan oleh majikan'," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Ketiga pelaku, yakni Ahmad Zulkifli, E Kuswara (33), dan Sutarto (46), merupakan orang yang pernah bekerja pada korban. Pelaku merasa kesal kepada korban dan ingin membalas dendam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belajar dari kasus ini, Nico mengimbau kepada seluruh pekerja untuk bisa berkomunikasi dengan baik bila ada permasalahan yang harus diselesaikan. Menurutnya, tidak akan ada hasilnya jika permasalahan diselesaikan dengan kekerasan.
"Jadi saya imbau juga untuk seluruh pekerja, apabila ada komunikasi yang kurang baik, itu lebih baik disampaikan secara lisan. Bangsa kita ini musyawarah-mufakat. Jadi tidak ada hasilnya. Kalau ada yang tidak cocok, dikomunikasikan. Jangan main hakim sendiri. Akhirnya yang satu jadi korban, yang satu dipenjara. Tidak ada hasilnya," imbaunya.
Sementara itu, para pelaku masih berada di Semarang dan akan dibawa ke Jakarta. Satu pelaku ditembak mati karena berusaha melarikan diri.
Kedua pelaku yang masih hidup terancam hukuman mati. Mereka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini