"Dari penyelidikan ini direncanakan karena mereka sudah membawa alat," ujar Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus saat jumpa pers di RS Bhayangkara Semarang, Rabu (13/9/2017).
Untuk itu para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan awalnya mereka merasa sakit hati karena tak diberi pesangon. Ketiganya kemudian berniat menagih pesangong. Namun dalam aksinya mereka sudah berbekal tongkat besi, tali dan lakban. Rencananya, jika tak diberi pesangon, mereka akan merampok harta benda Husni.
Begitu sampai di rumah korban, Zakiah yang saat itu membuka pintu langsung diserang dan dibunuh. Husni yang datang 30 menit setelahnya juga dihabisi. Setelah itu, pelaku menggasak emas dan brangkas serta membawa kabur mobil Altis milik Husni.
Jenazah Husni dan Zakiah diletakkan di dalam mobil tersebut hingga akhirnya dibuang di Sungai Klawing, Purbalingga.
Ketiga pelaku ditangkap ketika berkaraoke di Kabupaten Grobogan hari Selasa (12/9) kemarin pukul 19.00 WIB. Otak pelaku, Zul ditembak mati petugas karena melawan saat ditangkap. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini