Pembunuh Pasutri dalam Bedcover Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Pasutri dalam Bedcover Terancam Hukuman Mati

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 16:39 WIB
Pembunuh Husni dan Zakiah. Foto: Angling Adhitya Purbaya
Semarang - Pasangan suami istri Husni Zakarsih (58) dan Zakiah Husni (53) dibunuh oleh tiga mantan karyawannya sendiri. Kini para pelaku terancam hukuman mati.

"Dari penyelidikan ini direncanakan karena mereka sudah membawa alat," ujar Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus saat jumpa pers di RS Bhayangkara Semarang, Rabu (13/9/2017).

Untuk itu para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu E Kuswara (33), Sutarto (46), dan Ahmad Zulkifli. Salah satu pelaku yaitu Ahmad Zulkifli yang juga merupakan otak dari kejahatan ini terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Agus menjelaskan awalnya mereka merasa sakit hati karena tak diberi pesangon. Ketiganya kemudian berniat menagih pesangong. Namun dalam aksinya mereka sudah berbekal tongkat besi, tali dan lakban. Rencananya, jika tak diberi pesangon, mereka akan merampok harta benda Husni.

Begitu sampai di rumah korban, Zakiah yang saat itu membuka pintu langsung diserang dan dibunuh. Husni yang datang 30 menit setelahnya juga dihabisi. Setelah itu, pelaku menggasak emas dan brangkas serta membawa kabur mobil Altis milik Husni.

Jenazah Husni dan Zakiah diletakkan di dalam mobil tersebut hingga akhirnya dibuang di Sungai Klawing, Purbalingga.

Ketiga pelaku ditangkap ketika berkaraoke di Kabupaten Grobogan hari Selasa (12/9) kemarin pukul 19.00 WIB. Otak pelaku, Zul ditembak mati petugas karena melawan saat ditangkap. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads