Beberapa barang bukti digelar di meja saat jumpa pers di RS Bhayangkara Semarang. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp 100 juta, 15 jam tangan, 3 kamera manual, sejumlah sertifikat tanah, 6 buku tabungan, beberapa lembar cek, 7 handphone, 4 BPKB, dan 2 cincin akik besar. Terdapat pula mobil Toyota Altis B 2161 SBR yang berada di tempat parkir.
"Ini ada juga kaos dan pakaian yang digunakan para tersangka saat eksekusi," Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus di RS Bhayangkara Semarang, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini uang tunai hasil penjualan emas, sekitar Rp 100 juta. Ada beberapa barang perhiasan seperti gelang dan kalung yang dibawa (sudah dijual)," terang Agus.
Usai membuang mayat korban di Sungai Klawing, Purbalingga, para tersangka pergi ke Grobogan untuk menjual barang curian termasuk mobil. Mereka kemudian berfoya-foya di Hotel dan Karaoke Harmoni Indah hari Selasa (12/9) malam kemarin.
Saat sedang bernyanyi di karaoke dan mabuk, tim dari Polda Metrojaya, Polda Jateng, dan Polres Grobogan melakukan penangkapan. Otak aksi pembunuhan, Zul terpaksa ditembak mati karena melawan dan membahayakan.
"Terpaksa dari petugas melakukan upaya paksa secara terukur yang akibatnya tersangka meninggal dunia," tegasnya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini