Bagaimana perjalanan kasus Choel hingga akhirnya ditahan KPK pada Senin (6/2/2017).
18 Juli 2014
Kakak Choel, Andi Mallarangeng, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Pengajuan banding dan kasasi Andi ditolak dan vonisnya dinyatakan telah berkekuatan tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Choel diduga menerima fee terkait dengan proyek Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Ia juga disebut membantu PT Global Daya Manunggal (GDM) menjadi subkontraktor pada proyek ini.
Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
7 Januari 2016
KPK mulai memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Choel. Saksi yang diperiksa antara lain mantan Sesmenpora Wafid Muharam, Staf Ahli Gubernur Jateng Muhammad Tamzil, dan pihak swasta bernama Mudani Herlambang.
15 Januari 2016
Choel pertama kali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu ia telah membawa koper kecil berisi pakaian. Namun penyidik KPK memutuskan belum akan menahan Choel.
24 November 2016
Choel kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya, Choel, yang dinyatakan sakit, batal menjalani pemeriksaan.
1 Desember 2016
Choel diperiksa KPK sebagai tersangka. Kuasa hukum Choel saat itu menyebut kliennya siap bekerja sama agar proses hukum bisa cepat selesai.
6 Februari 2017
KPK memeriksa Choel sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama kira-kira 6 jam, Choel resmi ditahan KPK. Choel mengaku bersyukur akhirnya ditahan. Itu artinya kasusnya dapat segera naik ke penuntutan.
"Syukur alhamdulillah. Hari ini telah diputuskan untuk memulai masa tahanan. Masa yang telah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung-katung," kata Choel, yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2). (rna/fjp)