Perjalanan Kasus Choel Mallarangeng hingga Akhirnya Ditahan KPK

Perjalanan Kasus Choel Mallarangeng hingga Akhirnya Ditahan KPK

Rina Atriana - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 16:49 WIB
Choel Mallarangeng resmi ditahan KPK. (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Penetapan Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka KPK berawal dari vonis kakaknya, Andi Mallarangeng. Dalam vonis 4 tahun Andi, hakim menyebut Choel meminta fee terkait dengan proyek Hambalang.

Bagaimana perjalanan kasus Choel hingga akhirnya ditahan KPK pada Senin (6/2/2017).

18 Juli 2014
Kakak Choel, Andi Mallarangeng, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Pengajuan banding dan kasasi Andi ditolak dan vonisnya dinyatakan telah berkekuatan tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

21 Desember 2015
Choel Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Choel diduga menerima fee terkait dengan proyek Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Ia juga disebut membantu PT Global Daya Manunggal (GDM) menjadi subkontraktor pada proyek ini.

Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

7 Januari 2016
KPK mulai memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Choel. Saksi yang diperiksa antara lain mantan Sesmenpora Wafid Muharam, Staf Ahli Gubernur Jateng Muhammad Tamzil, dan pihak swasta bernama Mudani Herlambang.

15 Januari 2016
Choel pertama kali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu ia telah membawa koper kecil berisi pakaian. Namun penyidik KPK memutuskan belum akan menahan Choel.

24 November 2016
Choel kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya, Choel, yang dinyatakan sakit, batal menjalani pemeriksaan.

1 Desember 2016
Choel diperiksa KPK sebagai tersangka. Kuasa hukum Choel saat itu menyebut kliennya siap bekerja sama agar proses hukum bisa cepat selesai.

6 Februari 2017
KPK memeriksa Choel sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama kira-kira 6 jam, Choel resmi ditahan KPK. Choel mengaku bersyukur akhirnya ditahan. Itu artinya kasusnya dapat segera naik ke penuntutan.

"Syukur alhamdulillah. Hari ini telah diputuskan untuk memulai masa tahanan. Masa yang telah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung-katung," kata Choel, yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2). (rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads