Choel Mallarangeng Sakit, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan

Choel Mallarangeng Sakit, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 18:29 WIB
Choel Mallarangeng/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng urung diperiksa penyidik KPK. Choel sedianya dijadwalkan diperiksa terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

Choel tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit yang disampaikan pengacaranya. Choel juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Ya sedianya pada hari ini penyidik sebenarnya merencanakan memeriksa AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus Hambalang. Tapi tadi penasihat hukum yang bersangkutan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Dan meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas konfirmasi tersebut, penyidik KPK menurut Priharsa sepakat melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Choel. Rencananya Choel akan kembali dipanggil penyidik pekan depan.

"Tapi yang pasti tadi antara penasihat hukum dan penyidik sepakat bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada pekan depan," ujar Priharsa.

Choel yang juga adik mantan Menpora Andi Mallarangeng terakhir menjalani pemeriksaan di KPK pada medio Januari 2016. Kala itu, Choel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan oleh penyidik KPK.

Choel sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu, untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.

Ketika membacakan putusan untuk Andi Mallarangeng, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang.

Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.

Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Menurut majelis hakim, Choel saat itu sempat keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya.

Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads