Dari agenda pemeriksaan di KPK, Kamis (7/1/2015), kedua saksi yang dipanggil yaitu Staf Ahli Gubernur Jateng Muhammad Tamzil dan dari pihak swasta bernama Mudani Herlambang. Namun belum diketahui apakah keduanya telah hadir atau belum.
Sebelumnya KPK telah resmi mengajukan surat cegah terhadap Choel Mallarangeng ke Dirjen Imigrasi. Surat cegah itu telah dikirimkan tak lama setelah KPK menetapkan Choel sebagai tersangka. Penetapan Choel sebagai tersangka sendiri dilakukan jelang habisnya masa jabatan pimpinan jilid 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(dha/Hbb)