Penuhi Panggilan KPK, Choel Mallarangeng Bawa Koper Kecil Berisi Pakaian

Penuhi Panggilan KPK, Choel Mallarangeng Bawa Koper Kecil Berisi Pakaian

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 15 Jan 2016 10:42 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu datang ke KPK dengan membawa koper untuk persiapan bila nanti langsung dijebloskan ke penjara.

Choel tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016). Dia mengaku sudah sangat siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan korupsi dalam pembangunan proyek Hambalang.

"Entah bagaimana tampaknya perlu waktu 4 tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka. Sampai hari ini pun saya belum menerima surat cekal, belum menerima pula surat penetapan sebagai tersangka. Tapi saya hadir karena dari awal saya sudah menjanjikan untuk kooperatif," kata Choel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tiba ke KPK, Choel nampak membawa koper kecil. Dia menyebut, koper kecil itu berisi baju sebagai jaga-jaga kalau nanti setelah pemeriksaan, KPK langsung menahannya.

"Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan. Keadilan jangan ditunda, saya siap untuk ditahan mulai hari ini," jelas Choel.

"Ini isinya baju, CD segala macem. Saya sudah siap lahir batin," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Choel sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Adik, Andi Mallarangeng itu ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir masa tugas pimpinan jilid 3.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Hbb/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads