Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidar 2 bulan kurungan. Andi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Menyatakan terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Haswandi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (18/7/2014).
Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya. "Terdakwa adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara di Kemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran," ujar hakim Ugo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wafid Muharam menetapkan KSO Adhi-Wika sebagai pemenang lelang, sesuai kebijakan terdakwa selaku Menpora yang menyerahkan hal teknis kepada deputi dan sesmen meskipun proyek P3SON di atas Rp 50 miliar," papar hakim.
Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB.
"Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar," sebut hakim Haswandi.
Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(fdn/ndr)