Pengemudi mobil Fortuner yang merupakan disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) menabrak tukang becak hingga tewas di Pajak USU Jalan Jamin Ginting. Saat ini, polisi telah menetapkan Parlin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Tersangka yang bersangkutan (Parlin)," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi wartawan, dilansir detikSumut, Jumat (24/10/2025).
Made mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV. Setelah dilakukan gelar perkara, DJ Parlin ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Made menjelaskan DJ Parlin saat ini masih menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi belum menentukan terkait penahanan DJ Parlin.
Sebelumnya, DJ Parlin sempat kabur usai menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB. Adapun korban, yakni Fauji (60). Sebelum kecelakaan, Parlin mengaku mengonsumsi minuman alkohol.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)