Pengacara Choel, Luhut MP Pangaribuan mengatakan, kliennya menyatakan kesiapan percepatan proses hukum. Usai diperiksa sebagai tersangka, Choel tak ditahan KPK.
"Pertanyaannya enggak banyak dan sudah selesai. Dari segi Pak Choel sendiri berharap bahwa kepastian hukum bisa lebih cepat. Supaya bisa berjalan dengan baik," kata Luhut kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (1/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hanya pengulangan. Ada 5 pertanyaan yang diajukan dan dijawab Choel.
"Ya biasa soal pertanyaan yang diulang-ulang begitu. Lebih baik penyidik ajalah. Ada 5 pertanyaan," ungkap Luhut.
Yang pasti, Choel siap menjalani proses hukum lanjutan terkait perkara yang mebelitnya. Menurut Luhut, Choel berjanji kooperatif.
"Pak Choel ingin cepat, JPU juga. Tidak ada yang mengganjal. Dari dulu Pak Choel kan sudah kooperatif dari pertama ketika uang sudah dikembalikan, yang dia terima. Kemudian dia bersaksi untuk 5 sampai 6 terdakwa. Termasuk bersaksi untuk saudara kandungnya sendiri. Pak Andi Alfian Mallarangeng kan," tutur Luhut.
Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu, untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
KPK menjerat Choel dengan sangkaan pidana Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (fdn/rvk)