Gunung jelas teramati hingga tertutup kabut. Asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang dan tinggi 500 meter di atas puncak kawah. "Asap tidak menerus ke arah selatan," tambahnya.
Setelah 7 bulan lebih berstatus waspada (level II), Gunung Raung akhirnya turun status menjadi normal (level I). Bersamaan perubahan status ini, pendakian gunung setinggi 3.332 mdpl tersebut bisa dilakukan.
Perubahan status tersebut dikeluarkan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM RI melalui laporan elektronik dengan nomor 268.Lap/GL.03/BGV/2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung, Mukijo membenarkan penurunan status gunung yang berada di perbatasan Banyuwangi, Jember dan Bondowoso ini.
"Iya benar sesuai dengan surat yang sudah dikirimkan Kementrian ESDM," ujarnya kepada detikcom, Senin (9/8/2021).
Mukijo menambahkan, sejak Februari 2021 aktivitas vulkanik Gunung Raung secara berangsur mengalami penurunan. Embusan gas dan erupsi efusif maupun eksplosif tidak lagi teramati.
Berdasarkan pengamatan dari periode 1 Juli hingga 8 Agustus, Gunung Raung sudah tidak lagi menunjukkan gejala peningkatan aktivitas. Secara visual, asap kawah sudah tidak terdapat dan cinderung tertutup awan.
Pengamatan energi seismik melalui grafik RSAM menunjukkan pola menurun hingga 8 Agustus 2021 ini. Pengukuran deformasi melalui tiltmeter menunjukkan pola deflasi.
Dengan penurunan status, tambah Mukijo, aktivitas pendakian pun diperbolehkan. Namun wisatawan direkomendasikan tidak turun ke dasar kawah atau mendekati kawah yang ada di puncak. Pendaki diminta agar tidak mendirikan tenda di sekitar puncak atau bibir kawah.
"Boleh ada pendakian. Tapi ada pembatasan untuk menghindari potensi bahaya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan jiwa manusia," jelas Mukijo.
(sun/bdh)