Polisi membongkar kasus aborsi di Surabaya. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan.
Ketiga pelaku yakni NB (25) perempuan asal Surabaya, NH (29) warga Surabaya dan AX (31) asal Banjarmasin. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Surabaya, Malang dan Banjarmasin.
Praktik aborsi tersebut terbongkar berawal dari temuan janin dalam septic tank sebuah hotel di Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, petugas kebersihan menemukan janin yang diperkirakan berumur 5 bulan, saat membersihkan saluran pembuangan pada Jumat (3/9).
"Berawal dari informasi masyarakat, atau petugas septic tank hotel tersebut, yang dilanjutkan oleh manajemen hotel melaporkan ke call center 110, kemudian diinformasikan ke Polsek Genteng di-back up Inafis dan Resmob, ternyata benar ada sosok janin yang bentuknya sudah mengenaskan," kata Yusep saat rilis di Gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, Senin (6/8/2021).
Yusep menambahkan, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui siapa pembuang janin bayi tersebut. Polisi juga melacak data pengunjung hotel yang kemungkinan melakukan aborsi.
"Kemudian petugas mengambil data jejak digital, khususnya record CCTV pihak hotel. Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga dapat membantu proses penyelidikan," ungkap Yusep.
Dengan hasil pemeriksaan digital, kemudian polisi mencocokkan data di Dispendukcapil Kota Surabaya. Pelaku teridentifikasi berinisial NB (25), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku kurang dari 1x24 jam di sebuah hotel di Malang.
"Dalam waktu 14 jam Resmob Polrestabes Surabaya dapat mengetahui keberadaan pelaku NB (25) yang kita amankan di salah satu hotel di wilayah Malang. NB ditemukan masih dalam keadaan lemah," lanjut Yusep.
Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti tiga celana dalam dengan bercak darah, baju tidur, seprei serta beberapa obat yang diduga sisa praktik aborsi.
(sun/bdh)