Paksa Anak Hamil 5 Bulan untuk Aborsi, Ibu di Bojonegoro Ditangkap

Paksa Anak Hamil 5 Bulan untuk Aborsi, Ibu di Bojonegoro Ditangkap

Ainur Rofiq - detikNews
Senin, 29 Jun 2026 21:55 WIB
Mother and child. Wooden figure on brown paper background. Pregnancy, abortion or adoption concept.
Foto: Getty Images/iStockphoto/maurusone
Bojonegoro -

Seorang ibu berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Bojonegoro, memaksa anaknya yang berinisial IAN (18) untuk melakukan aborsi. IAN diminta meminum obat keras agar janin dalam kandungannya keluar.

Dilansir detikJatim, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyebutkan sang ibu merasa malu karena anaknya hamil di luar nikah.

"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," kata Afrian, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi menambahkan bahwa tersangka memberikan obat jenis Misoprostol kepada korban yang sedang mengandung usia 20 minggu atau sekitar lima bulan.

Akibat efek obat tersebut, korban mengalami kontraksi berlebihan. Tak lama kemudian, janin dengan berat sekitar 300 gram lahir dalam kondisi meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 2 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana aborsi. "Obat itu diberikan oleh ibunya," ujar Cipto.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Makassar, ASN-Mahasiswi S2 Ditangkap

(aik/jbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini