Polda Banten mengungkap peran istri dari guru silat cabul di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Istri dari MY, SM, diduga membantu aborsi korban pemerkosaan suaminya pada 2024.
"Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka MY dan SM diduga menggunakan obat-obatan serta tindakan lain untuk menggugurkan janin korban. Janin kemudian dikuburkan di sekitar rumah mereka.
"Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," ujar Irene.
Polisi telah menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai bukti. Kedua tersangka telah ditahan karena kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka MY disangkakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, SM dijerat dengan Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama," ucapnya.
Polisi menyebut jumlah korban bertambah menjadi 11 orang. Polisi menyebut korban mengalami trauma karena kejadian tersebut. Tersangka diduga merayu korban dengan dalih ritual pembersihan.
Lihat juga Video 'Tampang Oknum Guru SMP yang Cabuli Siswinya di Masjid Sekolah':










































