Lurah Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kislan mengaku sebagai pembuat surat permintaan THR yang viral. Kini Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyebut persoalan itu sudah selesai.
Mundjidah mengatakan, Camat Jombang telah memberi sanksi terhadap Lurah Jombatan, Kislan pada Kamis (29/4) malam. Sanksi terhadap Kislan yang berstatus PNS itu berupa teguran lisan dan tertulis.
"Ini sudah selesai, (Lurah Jombatan) sudah dipanggil Pak Camat. (Surat permintaan THR) sudah ditarik kembali dan hari ini pun belum ada pemberian apa-apa. Sudah selesai," kata Mundjidah kepada wartawan di Aula Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (30/4/2021).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD PP) Kabupaten Jombang Senen menjelaskan, pemberian sanksi terhadap Kislan berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk sementara, perbuatan Lurah Jombatan itu dinilai sebagai pelanggaran disiplin kategori ringan.
"Sesuai aturan, ketika PNS melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan, sanksi bisa diberikan kepala OPD-nya. Dalam hal ini lurah, maka oleh Pak Camat. Lurah sudah diberikan sanksi teguran tertulis oleh Pak Camat," terangnya.
Namun, saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kislan masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Untuk mengukurnya, diperlukan klarifikasi ke sejumlah pihak ihwal alasan Lurah Jombatan membuat dan melayangkan surat permintaan THR parsel Lebaran ke sejumlah pengusaha.
Informasi yang dia terima, Lurah Jombatan membuat surat tersebut atas permintaan seorang pengusaha yang ingin membantu tumpeng untuk acara buka puasa bersama. Dia menyebut, surat itu dikirim ke-11 pengusaha toko dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan.
"Kami gali dulu niatnya seperti apa. Secara ketentuan itu jelas tidak benar kalau memang niat awal Pak Lurah ingin meminta bantuan untuk karyawannya, secara aturan tidak bisa dibenarkan. Kami perlu menindaklanjuti koordinasi dengan Pak Camat. Artinya, terkait kepastiannya ini seperti apa," jelas Senen.
Ia menegaskan, perbuatan meminta THR dari pengusaha merupakan pelanggaran disiplin PNS. Meski Lurah Jombatan berdalih, membuat surat permintaan THR berupa parsel Lebaran ke sejumlah pemilik toko dan rumah makan atas saran seorang pengusaha.
Tonton juga Video: Cerdas Atur THR