"Secara aturan, secara etika jelas salah. Kami tidak boleh meminta selaku ASN. Apalagi masa pandemi kita tahu pengusaha sedang sulit. Pengusaha memberi juga tidak boleh karena masuk gratifikasi. Prinsipnya nanti kami dalami dulu, langkah-langkah yang dilajukan Pak Camat menjadi pertimbangan bagi kami," imbuhnya.
Lurah Jombatan, Kislan mengaku sengaja membuat dan mengirim surat permintaan THR berupa parsel Lebaran, ke para pengusaha toko dan rumah makan di wilayahnya. Dia berdalih, surat tersebut dibuat atas saran dari salah seorang pengusaha.
Rencananya, THR yang terkumpul akan dibagikan ke 16 pegawai di Kantor Kelurahan Jombatan, termasuk dirinya. Menurut Kislan, surat tertanggal 28 April 2021 hanya dikirim ke 5 pemilik toko dan rumah makan saja. Yaitu para pengusaha yang kebetulan akrab dengan dirinya.
Ia menampik adanya keberatan dari para pengusaha. Terlebih lagi, semua surat sudah dia tarik pada Kamis (29/4) malam. Sehingga belum ada pengusaha yang mengirimkan parsel Lebaran ke Kelurahan Jombatan.
(sun/bdh)