Surat tertanggal 28 April 2021 itu ditujukan ke para pengusaha toko dan rumah makan di Kelurahan Jombatan. Surat yang ditandatangani Kislan itu berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) berupa parsel Lebaran, untuk 16 pegawai di Kantor Kelurahan Jombatan. Termasuk untuk Kislan sendiri.
Toko alat tulis kantor di Jalan KH A Dahlan, Kelurahan Jombatan menjadi salah satu penerima surat tersebut. Wakil Kepala Toko, SH (28) menilai, permintaan parsel Lebaran itu sebagai bentuk pemaksaan. Karena di dalam surat disebutkan THR untuk 16 pegawai dan batas waktu pemberian 7 Mei 2021.
"Saya melihat isinya seperti paksaan. Karena ada jumlah untuk 16 orang dan ada tenggang waktunya," kata SH kepada wartawan di tempat kerjanya, Jumat (30/4/2021).
Menurut SH, baru kali ini pihaknya menerima surat permintaan THR dari Kelurahan Jombatan. Dia menyayangkan masih saja ada instansi pemerintah yang meminta parsel Lebaran dari pengusaha. Terlebih lagi di tengah besarnya dampak ekonomi pandemi COVID-19.
"Harapannya supaya kejadian ini tidak terulang lagi. Di masa pandemi janganlah berbuat yang merugikan orang lain, apalagi dari instansi ya. Soalnya kita sama-sama mencari uang. Di masa pandemi syukur kita masih bisa bekerja," terangnya.
Hal senada dikatakan LD (23), karyawan minimarket di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan. Menurut dia, baru kali ini ada surat permintaan THR dari Kelurahan Jombatan. Tentu saja permintaan parsel lebaran di tengah pandemi COVID-19 memberatkan pengusaha.
"Soalnya tokonya ya sepi. Pengurus juga kemarin itu bahas, kayaknya belum bisa ngasih soalnya keadaan toko sepi," jelasnya.