Kasun di Ponorogo 5 Kali Zina hingga Didenda 400 Sak Semen
Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung, T (57) ketahuan berzina dengan istri siri orang, M (39). Mereka 5 kali melakukan perzinaan dan T didenda 400 sak semen.
Akibat perbuatannya, T dan M disidang di balai desa yang disaksikan oleh kades setempat, polisi serta ratusan warga. Sang Kades, Edi Prayitno menjelaskan, dalam mediasi dengan warga, T mengakui perbuatannya.
"Pengakuan sudah melakukan 5 kali baik di rumah si perempuan bahkan juga di Sarangan. Lalu ketahuan oleh suami siri Ibu M pada Rabu sekitar 22.30 WIB," tutur Edi kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Jadi pada Rabu (30/9) malam, suami siri M hendak pulang ke rumahnya. Yang bersangkutan kaget karena rumahnya terkunci.
Akhirnya suami siri M memaksa masuk ke dalam rumah. Ia lalu memergoki M di dalam kamar bersama T dalam keadaan telanjang.
Dalam kasus perzinaan tersebut, ada dua tuntutan dari pemuda dan warga setempat yang bisa dipilih pelaku. Pertama, pasangan zina itu harus diarak keliling desa. Kedua, T harus membayar denda 400 sak semen.
Kasun yang berusia 57 tahun tersebut memilih membayar denda berupa 400 sak semen, yang akan diserahkan ke pemdes dalam waktu seminggu. "Tuntutan warga adalah membayar denda dengan 400 sak semen," tutur Ketua Pemuda Desa setempat, Muhsin Affandi kepada wartawan.
"400 sak semen nantinya digunakan untuk kebutuhan desa, dikasih tempo satu minggu," imbuh Muhsin.