Saat dikonfirmasi terkait saksi yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, Dwi mengatakan hal itu merupakan hak para saksi. "Tanda tangan atau tidak, itu hak saksi. Namun, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi," kata dia.
Dwi menambahkan selain disaksikan saksi paslon, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga dihadiri Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Selain itu, masyarakat juga bisa menyaksikan jalannya rekapitulasi secara langsung.
"Walau warga mereka tidak bisa masuk ke lokasi rekapitulasi, tetapi masih bisa disaksikan dari luar. Kan biasanya lokasi rekapitulasi di kantor kecamatan hanya dibatasi dengan tali rafia atau semacamnya. Selain itu, hasil rekapitulasi juga diumumkan di papan pengumuman," tambahnya.
KPU Banyuwangi berencana menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Kamis (17/12). Artinya hasil resmi Pilbup 2020 dapat diketahui pada hari itu.
(iwd/iwd)