Tidak hanya di tingkat TPS, Sirekap juga sulit diakses saat rekaputulasi di tingkat kecamatan. "Memang akses Sirekap itu sulit ya. Dari beberapa kabupaten kota, salah satunya Banyuwangi belum mencapai 50 persen TPS yang bisa mengakses Sirekap," kata Dian Purnawan, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM Parmas, kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Hingga akhirnya, KPPS dan PPK melakukan scan terhadap formulir model C-Hasil KWK. Ini dikarenakan Sirekap tak bisa diakses. KPU Banyuwangi sudah melaporkan hal tersebut ke KPU Provinsi Jawa Timur.
"Akhirnya teman-teman KPPS dan PPK melakukan scan terhadap formulir model C-Hasil KWK, karena Sirekap tidak bisa diakses. Terkendala akses jaringan," kata Dian.
Kondisi serupa, kata Dian, kembali terulang saat dilakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Akibatnya, rekapitulasi memakan waktu cukup lama, bahkan ada beberapa yang sampai tembus pagi.
"Di hari pertama kemarin, ada beberapa kecamatan yang sudah melakukan rekapitulasi suara. Terakhir, subuh tadi Kecamatan Genteng dan Purwoharjo baru selesai sampai pagi karena Sirekap sulit diakses. Dimulainya pukul 1 siang kemarin," sebutnya.
"Ada form exel dari KPU RI yang bisa digunakan teman-teman PPK. Cuma karena kemarin hari pertama, masih banyak yang berupaya untuk mengakses Sirekap hingga akhirnya berlangsung hingga berjam-jam," ujarnya.
Dian berharap, pada hari kedua ini Sirekap bisa diakses dengan mudah. Sehingga rekapitulasi bisa terselenggara secara cepat. "Kita terus berupaya bisa mengakses Sirekap. Semoga hari ini tidak ada kendala," imbuhnya.
Sementara Divisi PHL Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan penggunaan form exel untuk rekapitulasi tingkat kecamatan, saat Sirekap sulit diakses.
"Keputusan KPU RI yang terbaru memungkinkan, kalau Sirekap trouble bisa menggunakan form exel. Sudah dipublikasikan di internal kita, Bawaslu Provinsi. Sudah kita sampaikan ke jajaran pengawas kecamatan," ujarnya.
"Jadi nanti tetap diusahakan menggunakan Sirekap. Ketika ada problem, diestimasi kira-kira butuh berapa jam untuk bisa mengakses. Kalau memang sampai berjam-jam kita sarankan untuk dilakukan secara manual dengan form exel dari KPU RI," tutupnya.