"Bila pelanggarannya pidana akan kita teruskan ke Gakkumdu. Bila nanti terbukti unsurnya, akan ada penerusan ke pihak kepolisian. Kalau pelanggarannya administrasi, penerusannya ke KPU. Kalau pelanggarannya hukum lainnya, akan kita pilah-pilah lagi," tambah Agung.
Agung menjelaskan, Pemilu di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini memang paling rumit. Karena ada banyak aturan main dengan kewenangan masing-masing. "Hari Senin akan kita sampaikan hasilnya," jelas Agung.
Di tempat yang sama, Bambang Haryo mengatakan, dua video tersebut merupakan video yang berbeda. Baik waktu dan tempat. Pada video pertama, ia mengaku berada di Pasar Selasanan di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu.
"Sedangkan video kedua adalah pembuatan video klip sekaligus streaming di sebuah garasi bus. Tidak ada massa di sana. Penontonnya ya cuma kru musik dan kru pembuatan video. Soal izin, sudah ada pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan," pungkas Bambang.
(sun/bdh)