Foto itu kemudian di-posting di media sosial seseorang yang diduga tim sukses paslon 1 pada 2 Oktober lalu. Kemudian ada yang melaporkan posting-an itu kepada Bawaslu Kabupaten Blitar.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu pada Minggu (4/10). Dalam laporan nomor 002/PL/PB/Kab/16.12/X/2020 ditulis, inisial pelapor MU dan nama terlapor Zainudin.
"Hasil kajian awal dan rapat pleno laporan itu kami teruskan ke instansi yang berwenang. Yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Nanti merekalah yang menentukan apakah ini pelanggaran netralitas ASN atau bukan," jelas Arif kepada detikcom di kantornya, Jalan A Yani, Selasa (13/10/2020).
Selain itu, laporan lain yang diduga pelanggaran Pilkada juga diterima Bawaslu Kabupaten Blitar pada 2 Oktober 2020. Laporan itu menyatakan, Kades Ngadri Kecamatan Binangun dan istrinya diduga terlibat langsung dalam kampanye paslon 1 di Pilbup Blitar.
Dalam laporan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/16.12/X/2020 itu, status laporan tertulis bukan pelanggaran dan laporan dihentikan. Menurut Arif, status laporan itu diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar.
"Namun perlu diingat, dalam Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 diatur, kades yang membuat keputusan menguntungkan salah satu paslon dalam Pilkada terancam pidana penjara minimal satu bulan. Atau maksimal enam bulan. Atau denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta," pungkasnya. (sun/bdh)