Paslon ini tiba di Kantor Bawaslu, Jalan Pahlawan Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka memakai baju warna putih dengan bawahan warna krem.
Agung Nugraha, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sidoarjo mengatakan, pihaknya meminta keterangan paslon nomor urut 1, terkait dugaan pelanggan kampanye. Pelanggaran tersebut di antaranya video yang beredar di Facebook.
"Kami memberikan 20 pertanyaan kepada mereka terkait kebenaran dua video yang beredar luas. Dua hal tersebut masih kita kaji, belum ketemu ending-nya. Namun kalau hal ini ditarik, berarti ada indikasi pelanggaran. Terkait hal itu terbukti atau tidak, tergantung dari kajian kami nanti. Butuh waktu sekitar seminggu untuk mengkajinya," kata Agung kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Rabu (14/10/2020).
Agung menambahkan, jenis pelanggaran tersebut akan dipilah-pilah. Ada empat rumpun jenis pelanggaran yang meliputi pelanggaran pidana, administrasi, etik dan hukum lainnya.
"Bila pelanggarannya pidana akan kita teruskan ke Gakkumdu. Bila nanti terbukti unsurnya, akan ada penerusan ke pihak kepolisian. Kalau pelanggarannya administrasi, penerusannya ke KPU. Kalau pelanggarannya hukum lainnya, akan kita pilah-pilah lagi," tambah Agung.
Agung menjelaskan, Pemilu di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini memang paling rumit. Karena ada banyak aturan main dengan kewenangan masing-masing. "Hari Senin akan kita sampaikan hasilnya," jelas Agung.
Di tempat yang sama, Bambang Haryo mengatakan, dua video tersebut merupakan video yang berbeda. Baik waktu dan tempat. Pada video pertama, ia mengaku berada di Pasar Selasanan di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu.
"Sedangkan video kedua adalah pembuatan video klip sekaligus streaming di sebuah garasi bus. Tidak ada massa di sana. Penontonnya ya cuma kru musik dan kru pembuatan video. Soal izin, sudah ada pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan," pungkas Bambang. (sun/bdh)