Terkait berapa honor atau gaji yang diterima Bupati Jember ataupun tunjangan lainnya, Pria asal Kabupaten Jombang ini enggan memaparkan. Prihantanto berasalan itu masuk data pribadi nasabah.
"Karena bukan menjadi ranah kami, dan kami tidak tahu berapa jumlah honor yang masuk di rekeningnya itu. Apalagi itu data pribadi nasabah," tuturnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi C DPRD Jember selain mengundang Bank Jatim, juga mengundang Sekkab Jember Mirfano dan Kepala BPKAD Jember Penny Artha Medya. Namun keduanya tidak hadir.
"Alasan (Penny) karena ada pekerjaan lain, sementara untuk Mirfano karena belum ada petunjuk (dari bupati), enggan hadir," kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember Faida. Sang bupati tidak akan digaji selama 6 bulan. Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember.
Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fat/fat)