Di Depan DPRD Jember, Bank Jatim Tolak Blokir Rekening Bupati Faida

Di Depan DPRD Jember, Bank Jatim Tolak Blokir Rekening Bupati Faida

Yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 18:00 WIB
DPRD Jember Undang Bank Jatim Terkait Pambayaran Gaji Bupati Faida
DPRD Jember bertemu Bank Jatim (Foto: Yakub Mulyono/detikcom)
Jember -

DPRD Jember meminta Bank Jatim memblokir rekening milik Bupati Faida sebagai tindaklanjut sanksi Gubernur Khofifah. Namun Bank Jatim menolak.

"Bank Jatim hanya sebatas lembaga keuangan yang fungsinya mengelola keuangan dan membayarkan. Untuk permintaan DPRD Jember bukan menjadi kewenangan kami," kata Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember Prihantanto saat dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C DPRD Jember, Jumat (11/9/2020).

Ia mengatakan, pemblokiran rekening bisa dilakukan atas permintaan nasabah. Hal itu telah diatur dalam peraturan Bank Indonesia.

"Untuk pencairan keuangan Bupati Jember, kami (Bank Jatim) hanya endingnya saja (sebagai lembaga pencairan)," katanya.

Menurut Prihantanto, selama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember masih mengajukan pencairan honor dan hak-hak keuangan Bupati Jember, maka pihaknya tetap mencairkan. Karena Bank Jatim hanya menjalankan aturan perbankan.

"Jadi DPRD Jember monggo untuk berkoordinasi dengan BPKA. Karena menjadi ranahnya. Kami pun tidak termasuk dalam tim pokja (Kelompok Kerja). Kami hanya juru bayar," katanya.

SimaK juga video 'Soal Pemakzulan Bupati Jember, Komisi II DPR Kasih Wejangan':

[Gambas:Video 20detik]



Terkait berapa honor atau gaji yang diterima Bupati Jember ataupun tunjangan lainnya, Pria asal Kabupaten Jombang ini enggan memaparkan. Prihantanto berasalan itu masuk data pribadi nasabah.

"Karena bukan menjadi ranah kami, dan kami tidak tahu berapa jumlah honor yang masuk di rekeningnya itu. Apalagi itu data pribadi nasabah," tuturnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi C DPRD Jember selain mengundang Bank Jatim, juga mengundang Sekkab Jember Mirfano dan Kepala BPKAD Jember Penny Artha Medya. Namun keduanya tidak hadir.

"Alasan (Penny) karena ada pekerjaan lain, sementara untuk Mirfano karena belum ada petunjuk (dari bupati), enggan hadir," kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember Faida. Sang bupati tidak akan digaji selama 6 bulan. Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember.

Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.