Persoalan berikutnya, sambung Halim, adanya surat teguran dari Mendagri tentang mutasi pejabat. Dalam suratnya Mendagri menyebut sejumlah pejabat yang dimutasi tak sesuai aturan. Dan ada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) bikinan Bupati Jember Faida yang tak sesuai aturan.
"Padahal pejabat ini kan nantinya menjadi kuasa pengguna anggaran. Kalau posisinya tidak sah, terus nanti gimana pertanggungjawabannya? Agar tidak timbul persoalan, kita minta agar bupati melaksanakan dulu rekomendasi Mendagri supaya pejabat yang menempati posisinya benar-benar legal," terang Halim.
Namun, kata Halim, saran itu tak dilakukan oleh Bupati Jember Faida. Akhirnya pembahasan APBD Jember deadlock.
"Inspektorat Jatim kemudian ikut turun tangan. Inspektorat kemudian memberi waktu agar kita membahas lagi. Kita setuju, tapi Bupati Jember Faida tidak mau," kata Halim.
Ujungnya, Faida menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam penggunaan APBD 2020. Sehingga, penggunaan APBD 2020 berdasarkan Perkada, bukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
(fat/fat)