"Hampir tiap tahun pembahasannya memang terlambat. Karena draft yang diberikan ke kita juga telat. Harusnya bulan Juli sudah masuk, tapi molor dari tenggat yang ditentukan," kata Halim, Kamis (10/9/2020).
"Bahkan yang APBD untuk tahun 2020, draft kita terima bulan November 2019. Padahal paling lambat Desember 2019 sudah harus disahkan. Ini kan mepet sekali waktu pembahasannya. Kita tidak tahu, apakah memang terlambat, atau sengaja dibuat terlambat agar kita tak punya cukup waktu untuk membahasnya," kata Halim.
Selain itu, menurut Halim, ada persoalan dalam pembahasan draft APBD tersebut. Yakni tentang pos anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Jember. Juga tentang posisi sejumlah pejabat yang menurut Mendagri tidak sah.
"Pertama, persoalan tentang pos anggaran yang tidak sesuai dengan RPJMD. Misalnya, dalam RPJMD disebutkan ada sekian kilo meter jalan yang perbaikannya harus tuntas. Tapi dalam draft APBD anggarannya minim, ini kan tidak sinkron. Terus lagi di sektor pertanian. Ada target hasil pertanian harus mencapai sekian. Tapi pos anggaran di Dinas Pertanian minim, ini kan nggak sinkron juga. Kita minta diperbaiki agar sesuai dengan RPJMD," terang Halim.
Tonton juga 'DPRD Jember Ungkap Kronologi Pemakzulan Bupati Faida':
Persoalan berikutnya, sambung Halim, adanya surat teguran dari Mendagri tentang mutasi pejabat. Dalam suratnya Mendagri menyebut sejumlah pejabat yang dimutasi tak sesuai aturan. Dan ada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) bikinan Bupati Jember Faida yang tak sesuai aturan.
"Padahal pejabat ini kan nantinya menjadi kuasa pengguna anggaran. Kalau posisinya tidak sah, terus nanti gimana pertanggungjawabannya? Agar tidak timbul persoalan, kita minta agar bupati melaksanakan dulu rekomendasi Mendagri supaya pejabat yang menempati posisinya benar-benar legal," terang Halim.
Namun, kata Halim, saran itu tak dilakukan oleh Bupati Jember Faida. Akhirnya pembahasan APBD Jember deadlock.
"Inspektorat Jatim kemudian ikut turun tangan. Inspektorat kemudian memberi waktu agar kita membahas lagi. Kita setuju, tapi Bupati Jember Faida tidak mau," kata Halim.
Ujungnya, Faida menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam penggunaan APBD 2020. Sehingga, penggunaan APBD 2020 berdasarkan Perkada, bukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) (fat/fat)